PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENDAFTARAN DAN PENANDAAN KAPAL PERIKANAN
Pasal 19
BAB 6 — PENANDAAN KAPAL PERIKANAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penandaan kapal perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
