PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENDAFTARAN DAN PENANDAAN KAPAL PERIKANAN
Pasal 12
BAB 4 — PERUBAHAN DAN PENGGANTIAN BUKU KAPAL PERIKANAN
(1) Kapal perikanan yang telah memiliki Buku Kapal Perikanan yang dikeluarkan oleh provinsi dan/atau kabupaten/kota dan akan melakukan perpindahan ke provinsi dan/atau kabupaten/kota lain wajib melakukan pendaftaran ke provinsi dan/atau kabupaten/kota yang dituju dengan melampirkan surat keterangan dari tempat pendaftaran/registrasi kapal perikanan sebelumnya. (2) Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa penggantian Buku Kapal Perikanan dan diberi tanda berupa keterangan perubahan dan diberi stempel.
