PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 23-m-dag-per-5-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN...
Pasal 11A
Ketentuan kewajiban Verifikasi dan Penelusuran Teknis Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak berlaku bagi impor obat tradisional dan herbal serta kosmetik.
- Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/1 2/2008 tentang Ketentuan I mpor Produk Tertentu, ditambah Produk Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2010
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MARI ELKA PANGESTU
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 621
