Pasal 5
(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) permintaan pembayaran telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku pada PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero), Pensiun paling lama dibayarkan oleh PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) sejak tanggal 14 Januari 2004. (1a) Dalam hal terdapat penerima Pensiun yang memiliki hak Pensiun sebelum tanggal 14 Januari 2004 namun surat keputusan Pensiun yang bersangkutan ditetapkan setelah tanggal 14 Januari 2004, pembayaran Pensiun oleh PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah kepala Satker terlebih dahulu menyampaikan surat pernyataan yang disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (1b) PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) membayarkan Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) sesuai: a. besaran Pensiun; dan b. terhitung mulai tanggal, yang tercantum dalam surat keputusan Pensiun. (1c) Kepala Satker bertanggung jawab atas keabsahan, keaslian, serta kebenaran formal dan material terhadap surat keputusan Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1a). (2) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) permintaan pembayaran tidak sesuai dengan:
a. mekanisme yang berlaku pada PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero); dan b. ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a), permintaan pembayaran disampaikan kembali kepada penerima Pensiun atau ahli waris penerima Pensiun oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero), untuk diperbaiki. (3) PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) bertanggung jawab secara formal dan material atas kebenaran pembayaran Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Di antara BAB VII dan BAB VIII disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB VIIA, sehingga BAB VIIA berbunyi sebagai berikut:
BAB VIIA KETENTUAN PERALIHAN
- Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 8A, sehingga Pasal 8A berbunyi sebagai berikut:
