Pasal 20
(1) Keputusan Tunjangan Veteran yang telah mencantumkan nama janda, duda, atau yatim piatu veteran yang diterbitkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 67 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Veteran Republik INDONESIA sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 67 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik INDONESIA, kepada janda, duda, atau yatim piatu veteran berhak menerima tunjangan veteran terhitung mulai tanggal 1 Januari 2016 tanpa harus menerbitkan Keputusan Tunjangan Veteran yang baru. (2) Pembayaran Tunjangan Veteran dilakukan sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 14.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
