PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 229-pmk-01-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN...
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Jaminan dan Subsidi Bunga diberikan untuk PDAM yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Untuk PDAM yang tidak mempunyai tunggakan kepada Pemerintah Pusat, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Hasil audit kinerja oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan kriteria ”sehat”. b. PDAM telah melakukan penetapan tarif rata-rata yang lebih tinggi dari seluruh biaya rata-rata per unit (full cost recovery) selama masa penjaminan. c. Penetapan tarif full cost recovery sebagaimana dimaksud pada huruf b ditetapkan dengan surat keputusan dari pimpinan Pemerintah Daerah dan berlaku selama masa penjaminan.
- Untuk PDAM yang mempunyai tunggakan kepada Pemerintah Pusat diwajibkan telah memenuhi persyaratan program restrukturisasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelesaian piutang negara pada Perusahaan Daerah Air Minum dan telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
