Pasal 1
(1) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2009 berasal dari penerimaan : a. Iuran Ijin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH); b. Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH); dan c. Dana Reboisasi (DR). (2) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibagi dengan rincian sebagai berikut: a. 16% (enam belas persen) untuk provinsi; b. 64% (enam puluh empat persen) untuk kabupaten/kota penghasil. (3) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibagi dengan rincian sebagai berikut: a. 16% (enam belas persen) untuk provinsi; b. 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota penghasil; dan c. 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota lain dalam provinsi yang bersangkutan. (4) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibagi 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten/kota penghasil.
