PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 228-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 53
Perusahaan yang telah memperoleh izin usaha sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, wajib melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai Kekayaan Dana Investasi Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
