Pasal 17
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 ayat (3), Pasal 4 ayat (5), Pasal 4A ayat (1), Pasal 4A ayat (3), Pasal 5, Pasal 6 ayat (2), Pasal 6 ayat (3), Pasal 7, Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (2), Pasal 9 ayat (4), Pasal 10 ayat (1), Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1),Pasal 13 ayat (2), Pasal 13 ayat (5), Pasal 13 ayat (6), Pasal 14, Pasal 15 ayat (1), Pasal 15 ayat (2), Pasal 16 ayat (2), Pasal 16 ayat (3), dan Pasal 18 Peraturan Menteri ini dikategorikan sebagai pelanggaran penyelenggaraan usaha asuransi dan usaha reasuransi dan dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administrative sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan; b. pembatasan kegiatan usaha; dan/atau c. pencabutan izin usaha. (3) Tata cara dan waktu pengenaan sanksi administrative sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan mengenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 81 Tahun 2008.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
