PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 226-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 8
BAB 2 — TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA KEBUTUHAN BMN
(1) RKBMN dan RKTBMN disusun dengan berpedoman pada: a. Renstra-KL; b. Renja-KL; c. Standar Barang; dan d. Standar Kebutuhan. (2) Penyusunan RKBMN dan RKTBMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan ketersediaan BMN yang ada pada Kementerian/Lembaga. (3) RKTBMN disusun sebagai penjabaran dari RKBMN.
