PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 226-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Objek Perencanaan Kebutuhan BMN meliputi: a. Tanah; b. Gedung dan Bangunan; c. Peralatan dan Mesin; d. Jalan, Irigasi, dan Jaringan; e. Aset Tetap Lainnya.
