PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 226-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Perencanaan Kebutuhan BMN meliputi: a. Perencanaan Pengadaan BMN; b. Perencanaan Pemeliharaan BMN; c. Perencanaan Pemanfaatan BMN; d. Perencanaan Pemindahtanganan BMN;dan e. Perencanaan Penghapusan BMN.
