Pasal 19
BAB 5 — SANKSI
(1) Pengguna Barang yang tidak menyampaikan RKBMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) dan RKTBMN sebagaimana www.djpp.kemenkumham.go.id
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dapat dikenakan sanksi berupa: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. rekomendasi dari Pengelola Barang untuk dilakukannya pembekuan atas dana pengadaan dan pemeliharaan BMN; b. penundaan penyelesaian atas usulan Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan BMN yang diajukan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang. (2) Pengenaan sanksi kepada Pengguna Barang yang tidak menyampaikan RKTBMN dapat pula diberikan dalam bentuk pemberian rekomendasi dari Pengelola Barang kepada Direktorat Jenderal Anggaran untuk tidak mengalokasikan dana pengelolaan BMN di dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pengguna Barang yang bersangkutan.
