Pasal 16
BAB 2 — TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA KEBUTUHAN BMN
(1) Pengelola Barang menolak RKBMN dan/atau RKTBMN, baik sebagian maupun seluruhnya, dalam hal: a. tersedianya BMN yang tidak digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi Pengguna Barang; b. tersedianya BMN idle pada Pengelola Barang; atau (1)c. berdasarkan Standar Barang dan Standar Kebutuhan, BMN yang dikuasai oleh Pengguna Barang masih mencukupi kebutuhan Pengguna Barang. (2) Pengelola Barang memberitahukan secara tertulis kepada Pengguna Barang disertai dengan alasan penolakan paling lambat minggu keempat bulan Mei. (3) Dalam hal terjadi penolakan atas RKBMN dan/atau RKTBMN, Pengguna Barang harus melakukan penyesuaian terhadap usulan RKBMN dan/atau RKTBMN dan menyampaikan penyesuaian usulan RKBMN dan/atau RKTBMN tersebut paling lambat minggu pertama bulan Juni.
