PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 226-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN...
Pasal 18
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA
(1) Pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani SKPPIB dan SPMIB menyampaikan spesimen tanda tangan kepada Kepala KPPN setiap awal tahun anggaran. (2) Dalam hal terjadi perubahan pejabat yang berwenang menandatangani SKPPIB dan SPMIB, pejabat pengganti harus menyampaikan spesimen tanda tangan kepada Kepala KPPN sejak yang bersangkutan menjabat.
