PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 225-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 7
(1) Investasi Permanen dicatat sebesar biaya perolehannya. (2) Biaya perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. harga transaksi Investasi; dan b. biaya lain yang timbul dalam rangka perolehan Investasi tersebut. (3) Dihapus. (4) Dihapus. 4. Ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) diubah dan ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
