Pasal 6
(1) Dalam hal Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS Daerah tidak dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), Pemerintah Daerah wajib menyetorkan kembali dana tersebut ke Rekening Kas Negara paling lambat 1 (satu) minggu setelah batas waktu pembayaran kepada masing-masing guru PNS Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4). (2) Copy Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) atas penyetoran kembali dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, dilampirkan bersama- sama dengan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6).
(3) Copy SSBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilegalisir oleh Bank Persepsi/Giro Pos penerima setoran. (4) Dalam hal Pemerintah Daerah penerima dana tidak melakukan penyetoran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), akan dipotong dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil non earmark (Tambahan Dana Bagi Hasil Migas untuk Anggaran Pendidikan Dasar) terhitung mulai bulan April tahun 2010.
