Pasal 7
(1) Dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan, masing-masing Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan pada SAPBL menyampaikan Laporan Keuangan dan/atau ILK kepada Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan di atasnya. (2) Ketentuan jadwal penyampaian Laporan Keuangan dan/atau ILK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sebagai berikut: a. Penyampaian ILK tingkat UBL Satker/Bagian Satker kepada UAPBUN PBL:
- ILK semester I disampaikan paling lambat tanggal 27 Juli tahun anggaran berjalan;
- ILK tahunan disampaikan paling lambat tanggal 15 Februari tahun anggaran berikutnya; dan
- ILK tahunan yang telah diaudit (audited) paling lambat tanggal 15 April tahun anggaran berikutnya.
b. Penyampaian Laporan Keuangan dan ILK tingkat UBL Bukan Satker kepada UAPBUN PBL:
- Laporan Keuangan dan ILK semester I disampaikan paling lambat tanggal 27 Juli tahun anggaran berjalan;
- Laporan Keuangan dan ILK tahunan disampaikan paling lambat tanggal 15 Februari tahun anggaran berikutnya; dan
- Laporan Keuangan dan ILK tahunan yang telah diaudit (audited) disampaikan paling lambat tanggal 15 April tahun anggaran berikutnya. c. Penyampaian Laporan Keuangan dan ILK tingkat UAPBUN PBL kepada UABUN:
- Neraca, LPE, dan CaLK beserta ILK semester I disampaikan paling lambat tanggal 31 Juli tahun anggaran berjalan;
- Neraca, LPE, dan CaLK beserta ILK tahunan disampaikan paling lambat tanggal 25 Februari tahun anggaran berikutnya; dan
- Neraca, LPE, dan CaLK beserta ILK tahunan yang telah diaudit (audited) disampaikan paling lambat tanggal 30 April tahun anggaran berikutnya. (3) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Neraca atau laporan keuangan yang dipersamakan; b. LO atau laporan keuangan yang dipersamakan; c. LPE atau laporan keuangan yang dipersamakan; dan d. CaLK. (4) Dalam hal jadwal penyampaian Laporan Keuangan dan/atau ILK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur/diliburkan, penyampaian
Laporan Keuangan dan/atau ILK disampaikan paling lambat pada hari kerja sebelumnya. (5) Tata cara penyusunan Laporan Keuangan badan lainnya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan badan lainnya. 3. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
