PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Penilaian Kinerja Organisasi
Pasal 7
Dalam hal diperlukan, PKO terhadap Entitas Akuntabilitas Kinerja Unit Organisasi dapat dilakukan secara periodik.
Dalam hal diperlukan, PKO terhadap Entitas Akuntabilitas Kinerja Unit Organisasi dapat dilakukan secara periodik.