PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Penilaian Kinerja Organisasi
Pasal 3
PKO terhadap Entitas Akuntabilitas Kinerja Kementerian Negara/Lembaga dan Entitas Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b dilakukan oleh Kementerian.
