PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA KEMENTERIAN...
Pasal 22
(1) Fraksi dan gabungan fraksi dilarang menarik calonnya dan/atau calonnya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota oleh Panlih DPRD Provinsi dan Panlih DPRD kabupaten/kota. (2) Calon perseorangan dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota oleh Panlih DPRD Provinsi dan Panlih DPRD kabupaten/kota.
Pasal 23 . . .
