PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN PENGAMBILALIHAN AKTIVITAS BISNIS...
Pasal 4
(1) Saham yang dimiliki oleh Markas Besar TNI dan jajarannya dan/atau masing-masing Angkatan dan jajarannya di lingkungan TNI dalam suatu PT diambil alih oleh Pemerintah. (2) Penyertaan modal yang dimiliki oleh Markas Besar TNI dan jajarannya dan/atau masing-masing Angkatan dan jajarannya di lingkungan TNI dalam suatu CV dan Fa diambil alih oleh Pemerintah.
