PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PERIBADATAN BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 5
BAB 3 — PEDOMAN PELAKSANAAN PERIBADATAN
Pegawai Departemen Pertahanan beserta keluarga yang akan melaksanakan ibadah Haji harus memenuhi persyaratan : a. sehat jasmani dan rohani dengan disertai keterangan dari Pejabat yang berwenang;
b. mendaftarkan diri ke Departemen Agama Kabupaten/Kota sesuai alamat domisili; c. membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH); dan d. memperoleh persetujuan dan izin dari Menteri Pertahanan.
