PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 22-permen-m-2008 Tahun 2008 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG...
Pasal 9
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan bidang perumahan rakyat sesuai SPM yang ditetapkan. (2) Hasil monitoring dan evaluasi dalam penyelenggaraan pelayanan bidang perumahan rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada PRESIDEN melalui Menteri Dalam Negeri.
