PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 22-permen-m-2008 Tahun 2008 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG...
Pasal 4
BAB 3 — PENGORGANISASIAN
(1) Gubernur dan Bupati/Walikota bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan bidang perumahan sesuai SPM bidang perumahan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Penyelenggaraan pelayanan bidang perumahan rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara operasional dikoordinasikan oleh dinas perumahan atau dinas yang menangani bidang perumahan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota. (3) Penyelenggaraan pelayanan urusan pemerintahan bidang perumahan sesuai dengan SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh tenaga dengan kualifikasi dan kompentensi yang dibutuhkan di bidang perumahan.
