Pasal 12
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya dan Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2008 MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT
MOHAMMAD YUSUF ASY’ARI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ANDI MATTALATTA
A. JENIS PELAYANAN DASAR, INDIKATOR, NILAI DAN WAKTU PENCAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PERUMAHAN RAKYAT DAERAH PROVINSI
Departemen/LPND : Kementerian Negara Perumahan Rakyat Urusan Wajib : Perumahan Daerah : Provinsi
No Jenis Pelayanan Dasar skala Provinsi Standar Pelayanan Minimal Batas Waktu Pencapaian Satuan Kerja/Lembaga Penanggung Jawab Keterangan Indikator Nilai 1 2 3 4 5 6 7
- Rumah Layak Huni dan Terjangkau 1.Cakupan ketersediaan rumah layak huni 100 % 2009 - 2025 Dinas perumahan atau Dinas yang menangani bidang perumahan Sesuai tata ruang dan perizinan 2.Cakupan layanan rumah layak huni yang terjangkau 70 % 2009 - 2025 Dinas perumahan atau Dinas yang menangani bidang perumahan Tercapainya fasilitasi keterjangkauan menghuni rumah layak huni oleh Pemerintah Daerah Provinsi
- Lingkungan Yang Sehat dan Aman yang didukung dengan prasarana, sarana dan utilitas umum
3.Cakupan Lingkungan Yang Sehat dan Aman yang didukung dengan PSU 100% 2009 - 2025 Dinas perumahan atau Dinas yang menangani bidang perumahan Sesuai tata ruang dan perizinan
MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT,
MOHAMMAD YUSUF ASY’ARI
