Pasal 2
BAB 2 — LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
(1) Pejabat Kementerian yang diwajibkan melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, terdiri dari: a. Menteri; b. Pejabat Eselon I; c. Pejabat Eselon II Pusat dan yang disamakan; d. Auditor; e. Pejabat yang mengeluarkan perizinan, baik yang berada di pusat maupun di daerah; f. Pejabat pembuat regulasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; g. Kepala Unit Pelaksana Teknis; h. Pejabat Pengelola Anggaran; dan i. Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa. (2) Rincian nama jabatan di lingkungan Kementerian yang wajib melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
