PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 22-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNA DANA...
Pasal 16
Laporan pelaksanaan DAK Bidang Perdagangan dilakukan mulai dari instansi terkait di bidang perdagangan dan Menteri dengan mekanisme sebagai berikut : a. SKPD DAK Kabupaten/Kota menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Perdagangan kepada Bupati/Walikota melalui Tim Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan DAK Tingkat Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; b. Bupati/Walikota menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Perdagangan di wilayah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota secara berkala kepada Menteri dengan tembusan kepada :
- Gubernur daerah bersangkutan;
- Tim Pengarah; dan
- Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri. c. Pada akhir tahun Menteri menyampaikan Laporan Penyelenggaraan DAK Bidang Perdagangan kepada :
- Menteri Keuangan;
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua BAPPENAS;
- Menteri Dalam Negeri; dan
- Dewan Perwakilan Rakyat, dengan tembusan yang disampaikan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota.
