Pasal 18
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dalam hal: a. barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Menteri ini yang telah beredar di pasar sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor barang wajib menyesuaikan pencantuman label dalam Bahasa INDONESIA paling lama dalam jangka waktu 18 (delapan belas) bulan sejak Peraturan Menteri ini diberlakukan; dan b. barang tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor barang yang:
- telah mencantumkan label dalam Bahasa INDONESIA tetap dapat mencantumkan label dalam Bahasa INDONESIA sesuai dengan karakteristik barang; dan
- belum mencantumkan label dalam Bahasa INDONESIA dapat mencantumkan label dalam Bahasa INDONESIA sesuai dengan karakteristik barang.
- Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 62/M-DAG/PER/12/2009 tentang Kewajiban Pencantuman Label Pada Barang diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 2010.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2010 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MARI ELKA PANGESTU
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 17 Juni 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
