PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 219-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 6
(1) SAPBL merupakan subsistem dari Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara (SABUN). (2) Dalam rangka pelaksanaan SAPBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan MENETAPKAN DJPBN sebagai UAPBUN PBL. (3) UAPBUN PBL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Dit. APK. (4) UAPBUN PBL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas: a. menyusun Laporan Keuangan tingkat UAPBUN PBL berupa Neraca, LPE, dan CaLK; b. menyusun ILK tingkat UAPBUN PBL; dan c. menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan ILK sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada UABUN. 3. Judul Bagian Kedua Bab IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
