Pasal 17
(1) Laporan Keuangan tingkat UAPBUN PBL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ILK tingkat UAPBUN PBL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) direviu oleh Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah pada Kementerian Keuangan. (2) Hasil reviu sebagaimana dimaksud ayat (1) dituangkan dalam laporan hasil reviu berupa Pernyataan Telah Direviu. (3) Pernyataan Telah Direviu sebagaimana dimaksud ayat (2) ditandatangani oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah pada Kementerian Keuangan. (4) Pernyataan Telah Direviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampirkan pada saat penyampaian Laporan Keuangan tingkat UAPBUN PBL dan ILK tingkat UAPBUN PBL kepada UA BUN. (5) Reviu laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai reviu atas laporan keuangan. 8. Mengubah Lampiran I, Lampiran II, dan lampiran III Peraturan Menteri Keuangan 260/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ttd. WIDODO EKATJAHJANA
