PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL...
Pasal 5
(1) Alokasi sementara DBH PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 digunakan sebagai dasar penyaluran. (2) Penyaluran DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
