PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL...
Pasal 3
(1) Alokasi sementara DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 masing- masing daerah untuk Tahun Anggaran 2013 merupakan perkiraan. (2) Alokasi sementara DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 masing- masing daerah untuk Tahun Anggaran 2013 didasarkan atas rencana penerimaan PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013. (3) Alokasi sementara DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 masing- masing daerah Tahun Anggaran 2013 sebagaimana tercantum dalam dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
