Pasal 35
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini: a. Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas impor barang untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.010/2005 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor Tidak Dipungut atas Impor Barang untuk Kegiatan Pengusahaan Panas Bumi Berdasarkan Kontrak Sebelum Berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi, dinyatakan masih berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku Keputusan Menteri dimaksud; b. Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas impor barang untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.011/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi, dinyatakan masih berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku Keputusan Menteri dimaksud;
c. dalam hal pemotongan kuota impor belum dapat dilakukan secara elektronik, pemotongan kuota impor dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata laksana pemotongan kuota barang impor yang mendapatkan pembebasan bea masuk; d. dalam hal Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas Pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, laporan realisasi impor dari KKOB atau Badan Usaha dan laporan pemotongan kuota dari Kantor Pabean harus disampaikan kepada direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan; dan e. Pemindahtanganan atau pemusnahan atas barang impor yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.010/2005 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor Tidak Dipungut atas Impor Barang untuk Kegiatan Pengusahaan Panas Bumi Berdasarkan Kontrak Sebelum Berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi atau Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.011/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi dapat dilakukan pemindahtanganan atau pemusnahan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
