Pasal 29
BAB 7 — KEWAJIBAN
(1) Penyampaian: a. surat pengembalian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Pasal 12 ayat (2), Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 23 ayat (2); b. atas Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Pasal 15 ayat (3) huruf a dan Pasal 23 ayat (3) huruf a; c. perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), d. surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), Pasal 12 ayat (4), Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 23 ayat (3) huruf b; e. laporan realisasi impor sebagaimana tersebut dalam Pasal 27 ayat (1); f. laporan realisasi Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2); dan g. laporan realisasi Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), disampaikan secara elektronik melalui Sistem INSW atau Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Dalam hal Sistem INSW atau Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak dapat dioperasikan atau mengalami gangguan operasional, penyampaian surat,
Keputusan, atau laporan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dapat disampaikan secara manual dalam bentuk salinan cetak (hardcopy) atau salinan digital (softcopy).
