Pasal 22
BAB 6 — PEMUSNAHAN
(1) Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan setelah mendapatkan izin Kepala Kantor Pabean yang mengawasi wilayah kerja panas bumi atas nama Menteri. (2) Untuk dapat memperoleh izin Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KKOB atau Badan Usaha menyampaikan permohonan izin Pemusnahan dengan menyebutkan alasan Pemusnahan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pabean yang mengawasi wilayah kerja panas bumi.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara elektronik melalui Sistem INSW. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan: a. surat rekomendasi dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang panas bumi; b. Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3); c. pemberitahuan pabean impor pemasukan barang yang telah mendapatkan nomor pendaftaran; d. daftar barang yang akan dilakukan Pemusnahan; dan e. foto barang yang akan dilakukan Pemusnahan. (5) Daftar barang yang akan dilakukan Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d, paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut: a. uraian barang; b. spesifikasi teknis barang; c. jumlah dan satuan barang; d. nomor Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan nomor urut barang yang akan dilakukan Pemusnahan dalam lampiran Keputusan Menteri Keuangan; e. Kantor Pabean tempat pemasukan barang; f. nomor dan tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor pemasukan barang; dan g. tanda tangan pimpinan KKOB atau Badan Usaha. (6) Dalam hal permohonan melalui Sistem INSW belum dapat dilaksanakan, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (7) Dalam hal Sistem INSW sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) belum dapat dioperasikan atau mengalami gangguan operasional, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam bentuk salinan cetak (hardcopy) atau salinan digital (softcopy).
(8) Dalam hal dokumen lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah tersedia dalam Sistem INSW atau Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, KKOB atau Badan Usaha tidak perlu menyampaikan kembali dokumen lampiran tersebut kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi wilayah kerja panas bumi.
