Pasal 2
BAB 2 — PERLAKUAN KEPABEANAN DAN PERPAJAKAN
(1) Atas impor barang untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi dapat diberikan pembebasan bea masuk. (2) Kegiatan penyelenggaraan panas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemanfaatan tidak langsung, yang meliputi: a. PSPE; b. Eksplorasi; c. Eksploitasi; dan/atau d. pemanfaatan. (3) Bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk: a. bea masuk anti dumping; b. bea masuk imbalan; c. bea masuk tindakan pengamanan; dan/atau d. bea masuk pembalasan. (4) Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri; b. barang tersebut sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atau c. barang tersebut sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.
(5) Terhadap barang impor yang telah diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan perlakuan perpajakan berupa: a. tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan/atau b. dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor Barang Kena Pajak tertentu yang digunakan dalam rangka penyelenggaraan panas bumi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
