Pasal 19
BAB 5 — PEMINDAHTANGANAN
(1) KKOB atau Badan Usaha yang telah memperoleh Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf a dan akan melaksanakan Pemindahtanganan barang, harus terlebih dahulu mengajukan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi wilayah kerja panas bumi. (2) Terhadap Pemindahtanganan yang disertai dengan kewajiban pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan bukti pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta bukti-bukti lain untuk pelaksanaan Pemindahtanganan. (3) Sebelum pelaksanaan Pemindahtanganan, pejabat bea dan cukai yang ditunjuk di Kantor Pabean yang mengawasi wilayah kerja panas bumi melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang yang akan dipindahtangankan dan membuat laporan hasil pemeriksaan fisik. (4) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan: a. sesuai, Pemindahtanganan dapat dilaksanakan dan pejabat bea dan cukai yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) membuat berita acara Pemidahtanganan menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
b. tidak sesuai, Kepala Kantor Pabean memberitahukan kepada KKOB atau Badan Usaha bahwa barang yang dinyatakan tidak sesuai tersebut tidak dapat dilakukan Pemindahtanganan.
