PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-04-2019 Tahun 2019 tentang PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ATAU TIDAK...
Pasal 17
BAB 5 — PEMINDAHTANGANAN
(1) Terhadap Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) terutang bea masuk dan pajak dalam rangka impor. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. jika Pemindahtanganan dilakukan:
- setelah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean impor, untuk pembebasan bea masuk; dan/atau
- setelah 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean impor, untuk tidak dipungut pajak dalam rangka impor. b. terjadi keadaan kahar (force majeure) yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang; c. diekspor kembali; atau d. dipindahtangankan kepada pihak lain yang mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
