PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 217-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA...
Pasal 3
Dalam hal pagu atas perkiraan alokasi DBH SDA Perikanan yang ditetapkan dalam Tahun Anggaran 2012 tidak mencukupi kebutuhan penyaluran atau realisasi melebihi pagu dalam Tahun Anggaran 2012, Pemerintah menyalurkan alokasi DBH SDA Perikanan berdasarkan realisasi penerimaan SDA Perikanan Tahun Anggaran 2012 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
