PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 217-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN...
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mengatur ketentuan mengenai: a. Pelaporan dan penyampaian laporan keuangan dan ILK di tingkat UBL; dan b. Penyusunan laporan keuangan dan ILK di tingkat UAP BUN-PBL. 3. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
