PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 217-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN...
Pasal 14B
(1) Laporan keuangan likuidasi UBL disusun oleh UBL yang mengalami kondisi sebagai berikut: a. dinyatakan tidak aktif; b. perubahan status UBL Satker menjadi UBL Bagian Satker atau menjadi UBL Bukan Satker; c. perubahan status UBL Bukan Satker menjadi UBL Satker atau menjadi UBL Bagian Satker; d. tidak memenuhi kriteria UBL sebagaimana dimaksud dalam Modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya. (2) Penyusunan laporan keuangan likuidasi UBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pelaksanaan likuidasi entitas akuntansi dan entitas pelaporan. 6. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
