PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 214-pmk-04-2008 Tahun 2008 tentang Pemungutan Bea Keluar
Pasal 9
BAB 3 — PEMBERITAHUAN PABEAN EKSPOR, PEMBETULAN, PEMBATALAN, DAN PEMERIKSAAN FISIK
(1) Terhadap Barang Ekspor yang dikenai Bea Keluar dilakukan pemeriksaan fisik. (2) Dikecualikan dari pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal ekspornya dilakukan oleh eksportir tertentu.
(3) Eksportir tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah sesuai dengan ketentuan peraturan kepabeanan di bidang ekspor.
