Pasal 3
BAB 2 — PENGENAAN DAN PERHITUNGAN BEA KELUAR
(1) Untuk mendapatkan pengecualian atas pengenaan Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, Eksportir harus
memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean. (2) Untuk mendapatkan pengecualian atas pengenaan Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf g dan huruf h, Eksportir harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean dengan melampirkan bukti- bukti pendukung. (3) Barang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f dikecualikan dari pengenaan Bea Keluar apabila Nilai Pabean Ekspor tidak melebihi Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). (4) Batas Nilai Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberlakukan bagi : a. Barang Pribadi Penumpang dan awak sarana pengangkut untuk tiap orang per keberangkatan; b. Barang Kiriman untuk tiap orang per pengiriman; dan c. Barang Pelintas Batas untuk tiap orang untuk jangka waktu 1 (satu) bulan. (5) Barang Pribadi Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman dengan Nilai Pabean Ekspor melebihi batas pengecualian pengenaan Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (3), atas kelebihan Nilai Pabean Ekspor tersebut dipungut Bea Keluar.
