PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 214-pmk-04-2008 Tahun 2008 tentang Pemungutan Bea Keluar
Pasal 28
BAB 8 — KEBERATAN DAN BANDING
(1) Eksportir dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak terhadap : a. penetapan Direktur Jenderal atas sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3); b. penetapan Direktur Jenderal atas perhitungan Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1); atau c. Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1). (2) Permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.
