PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 214-pmk-04-2008 Tahun 2008 tentang Pemungutan Bea Keluar
Pasal 23
BAB 7 — PENUNDAAN PEMBAYARAN BEA KELUAR
(1) Keputusan pemberian penundaan dicabut dalam hal Eksportir: a. tidak membayar angsuran sesuai dengan jumlah atau waktu yang telah ditetapkan; atau b. dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga. (2) Apabila keputusan pemberian penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut, maka : a. jaminan dicairkan untuk membayar kekurangan Bea Keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda; atau b. dilakukan penagihan sesuai dengan penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
