PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 213-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG...
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012. www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
