PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 212-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 3
(3) Barang impor yang digunakan oleh Badan Narkotika Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini. 3. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) berbunyi sebagai berikut:
