Pasal 18
(1) Kepala Kanwil I DJKN Banda Aceh melakukan penelitian kelengkapan dokumen atas rekomendasi yang diajukan oleh Tim Kerja Tim Likuidasi.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kelengkapan dokumen telah terpenuhi, Kepala Kanwil I DJKN Banda Aceh atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan Hibah dan keputusan Penghapusan BMN Eks BRR NAD-Nias. (3) Keputusan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti sebagai berikut: a. terhadap BMN Eks BRR NAD-Nias yang:
- sudah diserahterimakan sebelum BRR NAD-Nias mengakhiri masa tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a; dan/atau
- telah dikuasai atau digunakan oleh Pemerintah Daerah atau Pihak Lain namun belum diserahterimakan sebelum BRR NAD-Nias mengakhiri masa tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, Kepala Kanwil I DJKN Banda Aceh menyampaikan keputusan Hibah BMN Eks BRR NAD-Nias kepada Pemerintah Daerah atau Pihak Lain; b. terhadap BMN Operasional yang digunakan atau dikuasai Tim Kerja Tim Likuidasi, Kepala Kanwil I DJKN Banda Aceh menyampaikan keputusan Hibah BMN Eks BRR NAD-Nias diikuti serah terima kepada Pemerintah Daerah atau Pihak Lain. (4) Serah terima BMN Operasional yang digunakan atau dikuasai Tim Kerja Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima. (5) Berdasarkan keputusan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. Pemerintah Daerah penerima Hibah wajib mencatat BMN Eks BRR NAD-Nias yang diterima sebagai Barang Milik Daerah dalam Daftar Barang Milik Daerah; b. Kepala Kanwil I DJKN Banda Aceh menghapus BMN Eks BRR NAD-Nias dari Daftar BMN Eks BRR NAD-Nias; c. Pihak Lain penerima Hibah wajib mencatat BMN Eks BRR NAD-Nias yang diterima sebagaimana pencatatan laporan keuangan Pihak Ketiga.
Pasal II
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. berita acara inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara Eks Badan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Wilayah Dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara yang belum ditandatangani, penandatanganannya dapat dilakukan oleh petugas yang melakukan inventarisasi dari Tim Kerja Tim Likuidasi dan petugas dari satuan kerja serta disetujui oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini; b. berita acara serah terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) dan Pasal 18 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara Eks Badan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Wilayah Dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara yang belum diselesaikan, dapat diganti dengan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c dan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri ini. 2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
