PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 211-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 14
Rekomendasi Hibah yang diajukan oleh Tim Kerja Tim Likuidasi kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara q.q. Kepala Kanwil I DJKN Banda Aceh meliputi: a. BMN Eks BRR NAD-Nias yang sudah diserahterimakan sebelum BRR NAD-Nias mengakhiri masa tugas;
b. BMN Eks BRR NAD-Nias yang telah dikuasai atau digunakan oleh satuan kerja Pemerintah Daerah atau Pihak Lain namun belum diserahterimakan sebelum BRR NAD-Nias mengakhiri masa tugas; dan/atau c. BMN Operasional yang digunakan oleh Tim Kerja Tim Likuidasi guna mendukung tugas dan fungsi Tim Kerja Tim Likuidasi. 8. Pasal 16 diubah dan ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat (4) sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
